Jumat, 06 November 2009


Wahai orang-orang yang beriman, bila orang fasik datang kepadamu membawa berita, periksalah dengan seksama agar kamu tidak merugikan suatu kaum karena kebodohan sehingga kamu menjadi menyesal atas apa yang kamu lakukan. “ (QS. Al-Hujuraat (49) ayat 6)

Penjelasan:

Maksud ayat di atas ialah,bila kita menerima berita dari seseorang yang tidak kita kenal atau yang akhlaqnya tidak kita ketahui, baik atau buruk, jujur atau dusta, dapat dipercaya atau tidak, kita wajib melakukan penyelidikan secara seksama lebih dahulu terhadap Sumber beritanya.

Semua non-muslim dikategorikan sebagai fasik, karena mereka tidak berakhlaq Islam. Siapapun non-muslim, apapun agamanya, termasuk dalam kategori ini, semua sumber berita yang berasal dari pihak-pihak non-Islam, seperti Yahudi, Kristen, atau Nasrani, dan
terutama sekali golongan yang tidak beragama, tidak boleh kita percayai.

Media cetak seperti buku,jurnal,majalah,koran, atau TV dan radio yang dikelola oleh orang-orang non-muslim tidak boleh dijadikan sumber berita oleh orang-orang Islam.

Bila di tengah masyarakat kita beredar berbagai macam berita yang kebenarannya masih kita ragukan atau sumber beritanya bukan dari orang-orang yang benar-benar terpercaya akhlaq dan agamanya, kita tidak boleh langsung mempercayai berita-berita tersebut.
Kita harus menyelidiki secara seksama orang-orang yang menjadi sumber beritanya sebelum kita memberitakannya kepada orang lain.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya malapetaka yang mungkin menimpa orang yang diberitakan, atau mereka yang menyebarkan berita, atau mereka yang menerima berita tersebut.



By : Drs. Muhammad Thalib