Jumat, 06 November 2009


Wahai orang-orang yang beriman, bila orang fasik datang kepadamu membawa berita, periksalah dengan seksama agar kamu tidak merugikan suatu kaum karena kebodohan sehingga kamu menjadi menyesal atas apa yang kamu lakukan. “ (QS. Al-Hujuraat (49) ayat 6)

Penjelasan:

Maksud ayat di atas ialah,bila kita menerima berita dari seseorang yang tidak kita kenal atau yang akhlaqnya tidak kita ketahui, baik atau buruk, jujur atau dusta, dapat dipercaya atau tidak, kita wajib melakukan penyelidikan secara seksama lebih dahulu terhadap Sumber beritanya.

Semua non-muslim dikategorikan sebagai fasik, karena mereka tidak berakhlaq Islam. Siapapun non-muslim, apapun agamanya, termasuk dalam kategori ini, semua sumber berita yang berasal dari pihak-pihak non-Islam, seperti Yahudi, Kristen, atau Nasrani, dan
terutama sekali golongan yang tidak beragama, tidak boleh kita percayai.

Media cetak seperti buku,jurnal,majalah,koran, atau TV dan radio yang dikelola oleh orang-orang non-muslim tidak boleh dijadikan sumber berita oleh orang-orang Islam.

Bila di tengah masyarakat kita beredar berbagai macam berita yang kebenarannya masih kita ragukan atau sumber beritanya bukan dari orang-orang yang benar-benar terpercaya akhlaq dan agamanya, kita tidak boleh langsung mempercayai berita-berita tersebut.
Kita harus menyelidiki secara seksama orang-orang yang menjadi sumber beritanya sebelum kita memberitakannya kepada orang lain.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya malapetaka yang mungkin menimpa orang yang diberitakan, atau mereka yang menyebarkan berita, atau mereka yang menerima berita tersebut.



By : Drs. Muhammad Thalib

Tidak Membalas Pencela

Dari Ibnu’Umar,dari Nabi saw.,sabdanya; Bila seseorang mencelamu karena cacat yang dia ketahui tentang dirimu, janganlah engkau membalas mencela kelemahannya yang engkau ketahui., ( karena dengan tidak membalas itu ) engkau mendapat pahala dan dia mendapat malapetaka.”(HR. Ibnu Mani’,Hadis hasan)

Penjelasan:

Seseorang yang dicela oleh orang lain dengan menunjukan cacat dan cela pribadinya sehingga kekurangan dan kelemahan yang merusak harga dirinya diketahui oleh orang lain, hendaklah tidak membalas mencela dengan hal yang sama. Membalas mencela dengan celaan serupa tidak akan menyelesaikan pertentangan dan permusuhan,apalagi pada saat munculnya fitnah.

Celaan berbeda dengan fitnah. Celaan adalah membesar-besarkan cacat dan kekurangan. Adapun fitnah adalah memVonis seseorang berbuat salah atau jahat, padahal ia belum pasti berbuat salah atau jahat,bahkan sama sekali tidak berbuat. Apabila difitnah, kita hendaklah meminta pertanggung jawaban orang yang memfitnah.

Kita seharusnya tidak melayani orang – orang yang mencela dan mengungkapkan kejelekan-kejelekan diri kita. Dengan sikap semacam ini kita akan dapat mengurangi ketegangan, kekacauan,dan kerusakan yang muncul ditengah masyarakat, apalagi bila kita ketahui bahwa yang terlibat dalam cela mencela ini orang-orang awam yang bakal menjadi korban permainan orang-orang yang tidak bertanggung jawab..

Dengan sikap menahan diri ketika menghadapi celaan orang, bahkan meMAAFKAN yang bersangkutan,kita di janjikan oleh Rasulullah akan mendapat pahala dan orang yang melakukan akan mendapat hukuman dari Allah. Hukuman tersebut bisa berlaku di dunia ini,atau berlaku di akhirat,atau berlaku di keduanya.

Bagaimana bentuk hukum dan malapetaka yang akan diterima oleh pencelanya,merupakan Hak Allah. Hal tersebut tidak dijelaskan oleh Rasulullah.
Yang penting kita harus menyadari bahwa: tidak melayani para PENCELA adalah jalan yang menyelamatkan kehidupan kita di dunia dan di akhirat.

Dengan petunjuk Rasulullah tersebut dalam mengatasi fitnah di tengah masyarakat,dapat diharapkan fitnah bisa dikurangi dan terhindar jatuhnya korban yang tidak semestinya.


Sumber: Drs.Muhammad Thalib.