Jumat, 06 November 2009

Tidak Membalas Pencela

Dari Ibnu’Umar,dari Nabi saw.,sabdanya; Bila seseorang mencelamu karena cacat yang dia ketahui tentang dirimu, janganlah engkau membalas mencela kelemahannya yang engkau ketahui., ( karena dengan tidak membalas itu ) engkau mendapat pahala dan dia mendapat malapetaka.”(HR. Ibnu Mani’,Hadis hasan)

Penjelasan:

Seseorang yang dicela oleh orang lain dengan menunjukan cacat dan cela pribadinya sehingga kekurangan dan kelemahan yang merusak harga dirinya diketahui oleh orang lain, hendaklah tidak membalas mencela dengan hal yang sama. Membalas mencela dengan celaan serupa tidak akan menyelesaikan pertentangan dan permusuhan,apalagi pada saat munculnya fitnah.

Celaan berbeda dengan fitnah. Celaan adalah membesar-besarkan cacat dan kekurangan. Adapun fitnah adalah memVonis seseorang berbuat salah atau jahat, padahal ia belum pasti berbuat salah atau jahat,bahkan sama sekali tidak berbuat. Apabila difitnah, kita hendaklah meminta pertanggung jawaban orang yang memfitnah.

Kita seharusnya tidak melayani orang – orang yang mencela dan mengungkapkan kejelekan-kejelekan diri kita. Dengan sikap semacam ini kita akan dapat mengurangi ketegangan, kekacauan,dan kerusakan yang muncul ditengah masyarakat, apalagi bila kita ketahui bahwa yang terlibat dalam cela mencela ini orang-orang awam yang bakal menjadi korban permainan orang-orang yang tidak bertanggung jawab..

Dengan sikap menahan diri ketika menghadapi celaan orang, bahkan meMAAFKAN yang bersangkutan,kita di janjikan oleh Rasulullah akan mendapat pahala dan orang yang melakukan akan mendapat hukuman dari Allah. Hukuman tersebut bisa berlaku di dunia ini,atau berlaku di akhirat,atau berlaku di keduanya.

Bagaimana bentuk hukum dan malapetaka yang akan diterima oleh pencelanya,merupakan Hak Allah. Hal tersebut tidak dijelaskan oleh Rasulullah.
Yang penting kita harus menyadari bahwa: tidak melayani para PENCELA adalah jalan yang menyelamatkan kehidupan kita di dunia dan di akhirat.

Dengan petunjuk Rasulullah tersebut dalam mengatasi fitnah di tengah masyarakat,dapat diharapkan fitnah bisa dikurangi dan terhindar jatuhnya korban yang tidak semestinya.


Sumber: Drs.Muhammad Thalib.