Kamis, 30 September 2010

" Ketaatan "

Barang siapa yang berpaling dari taat kepada-Ku, maka ia akan mendapatkan kehidupan yang sulit. ( QS. Thaha 20 : 124 ).

Penjelasan : Allah menjelaskan bahwa orang yang mendurhakai perintah atau mengabaikan larangan Allah, akan dijadikan hidup dalam kesulitan atau penderitaan.

Salah satu bentuk kesulitan yang akan Allah berikan kepadanya adalah kesulitan mendapatkan rezeki yang halal, sehingga hidupnya menjadi kacau, bingung, dan penuh penderitaan batin.
Akibatnya ia menempuh cara-cara haram dalam mencari rezekinya, sehingga hidupnya tidak semakin baik, tetapi semakin rusak,kacau, dan menderita. Karena harta yang ada ditangannya tidak memberi berkah, dan tidak menjadikan dirinya baik, tetapi menjadikan dirinya rusak.

Harta yang tidak berkah sama halnya dengan tidak mendapatkan harta sehingga ia selalu merasa miskin dan kekurangan. Hal ini termasuk salah satu bentuk tertutupnya pintu rezeki yang halal bagi yang bersangkutan.

Dari Rafi’ Makits ra., ia berkata: “ Nabi saw. bersabda : Akhlaq yang baik memberi berkah ; akhlaq yang buruk membuat celaka.” ( HR. Abu Dawud ).

Dalam firman-Nya : ( QS. Ar-Rum 30 : 38 ).

Dan tidakkah mereka memperhatikan bahwa Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Dia pula yang membatasi bagi siapa yang Dia kehendaki, Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang beriman.


“3 Pelanggaran Jauhkan Rezeki “

Dari Anas ra., Nabi saw bersabda: Ada tiga macam yang telah hilang Allah berikan ketetapan kepadanya.

Pertama: Tidaklah seseorang melanggar hak orang, kecuali Allah Ta’ala berfirman: Wahai manusia, pelanggaranmu terhadap orang lain akan merugikan dirimu sendiri.
(
Kedua : Tidaklah seseorang melakukan tipu daya melainkan bagi pelakunya sendiri.

Ketiga : Tidaklah seseorang mengingkari janji kecuali Allah Ta’ala berfirman : Barang siapa mengingkari janjinya, maka dirinya akan merugi. ( HR. Dailami ).

Tiga pelanggaran itu semua akan mengakibatkan tertutupnya pintu rezeki yang halal bagi pelakunya.